Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapus, Bertentangan dengan Hak Hidup di UUD 1945

- 3 November 2021, 23:29 WIB
ILUSTRASI// Komnas HAM meminta hukuman mati  terpidana dihapus total.
ILUSTRASI// Komnas HAM meminta hukuman mati terpidana dihapus total. /Pixabay/ArtWithTammy/

PURBALINGGAKU - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Sandrayati Moniaga menilai hukuman mati terpidana di Indonesia seharusnya dihapus  total.

Menurutnya, hukuman mati tidak konstitusional. Sebab dalam UUD 1945 dikatakan bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun.

"Jadi hukuman mati itu inkonstitusional, tapi kalau untuk saya setop total," katanya dalam kegiatan national conference and media workshop on death penalty in Indonesia, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 3 November 2021.

Lanjut Sandrayati, Pasal 28 huruf a UUD 1945 menyatakan setiap warga memiliki hak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Baca Juga: Pendukung Said Aqil Siradj Klaim Kantongi 64,7 persen Dukungan di Pemilihan Ketum PBNU

Selanjutnya, pada huruf g disebutkan setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan.

Selain itu, dalam konferensi internasional anti penyiksaam serta hak sipil dan politik, hukumam mati dianggap keji dan tidak manusiawi.

Resolusi Komisi HAM PBB pun meminta penghapusan hukuman mati di negara-negara. Sedangkan negara yang masih menerapkan hukuman mati harus membuka moratorium.

"Seharusnya kita menghapuskan hukuman mati secara total. Karena kita adalah anggota PBB, dan Indonesia menjadi anggota dewan HAM," kata Sandrayati.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah