PURBALINGGAKU - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin membuka pembahasan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Hal ini dikatakan Jaksa Agung dalam taklimat kepada para pimpinan di lingkungan kejaksaan dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak, seperti dikutip Antara Kamis 28 Oktober 2021.
Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Jajaki Potensi Kapal Listrik untuk Kapal Perikanan di Indonesia
Ia menjelaskan, peluang hukuman mati bagi koruptor dibuka yang tengah dikaji Burhanuddin yakni untuk kasus seperti Asabri dan Jiwasraya.
Karena, kedua kasus megakorupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit.
"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Simanjuntak.
Kasus korupsi ada PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun, sedangkan korupsi PT Asabri (Persero) lebih besar lagi yakni Rp22,78 triliun.
Baca Juga: Nggak Ada Lawan Soal Elektabilitas, Sekjen Gerindra: Sudah Tepat Prabowo Maju Pilpres