Bejat! Terdakwa Predator Seks Perkosa 12 Santriwati, Anak yang Dilahirkan Dipaksa Cari Sumbangan

9 Desember 2021, 19:28 WIB
Kolase tangkapan layar, HW (36) terdakwa predator seks yang perkosa 12 santriwati hingga nelahirkan di salah satu pondok pesantren di Jawa Barat. /Desk Jabar

PURBALINGGAKU - Terduga predator seks, HW (36) didakwa memperkosa 12 santriwatinya pada medio 2016 - 2021.

Terduga predator seks tersebut berkamuflase sebagai guru di pondok pesantren daerah Cibiru, Bandung Jawa Barat.

Dari 12 korban, beberapa dilaporkan sudah ada yang melahirkan akibat tindakan yang dilakukan HW.

Saat ini, kasus telah masuk ke persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa, 7 Desember 2021.

Baca Juga: Mantan Pegawai KPK Bersiap Dilantik ASN Polri, Novel : 'Semoga kehadiran kami di Polri bisa membawa manfaat'

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi di Pengadilan Tinggi Negeri Bandung itu berlangsung tertutup.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono mengungkapkan korban pemerkosaan HW berjumlah 12 orang.

Semua korban ialah santriwati yang menimba ilmu di ponpes yang dia dirikan.

Bahkan, sejumlah korban ada yang hamil dan melahirkan akibat kejadian tersebut. Ada 9 bayi dari 7 korban.

Baca Juga: Mobile Legends M3 World Championship 2021 Hari Keempat, RRQ Albert Dapatkan Dua Maniac di Match Pertamannya
Atas kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam tindakan terdakwa.

Pelaku bahkan tega mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban untuk meminta sumbangan.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menilai hukuman untuk HW harus diperberat, tidak cukup hanya diancam hukuman kebiri.

Menurutnya, pelaku juga harus dijerat pasal mengenai eksploitasi anak.

Baca Juga: Canggih, Pasar Segamas Kabupaten Purbalingga Bisa Transaksi Pakai QRIS

"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak sesuai Pasal 76i juntco Pasal 88 UU 35 Tahun 2014," ungkap Nahar dikutip dari PMJ News, Kamis, 9 Desember 2021.

"Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," katanya menambahkan.

Saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung untuk pemulihan trauma terhadap korban.

"Kami tentu terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Jabar dan Kota Bandung dalam penanganan dan pemulihannya," katanya.***

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler