Marak Kasus Polisi Lakukan Kekerasan Berlebihan, Kapolri Intruksikan Kapolda Tindak Tegas Pelanggaran

19 Oktober 2021, 16:35 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo keluarkan surat telegram yang berisi intruksi untuk tindak tegas Polisi pelaku kekrasan berlebihan, Selasa 19 Oktober 2021 /Dok. Polri

PURBALINGGAKU - Kepolisian RI saat ini tengah ramai mendapatkan kritik dari masyarakat. Beberapa persoalan mengemuka ke publik lantaran Polisi banyak dituding melakukan sejumlah pelanggaran mulai dari kekerasan, profesionalitas, hingga terkhir mencuat dugaan asusila yang dilakukan seorang Kapolsek. 

Sejumlah persoalan itu tentu tidak bisa terus terjadi, Polri harus segera berbenah untuk memperbaiki citra Polisi di mata masyarakat. Jika tidak maka institusi resmi negara itu akan menuai badai pada kemudian hari. Langkah tegas mulai dilakukan Polri untuk mengantisipasi potensi buruk itu. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini, Selasa 19 Oktober 2021 mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kapolda di Indonesia. Kapolri meminta para Kapolda menindak tegas pelanggaran anggota Polisi di kasus kekerasan berlebihan.

Surat telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021. Surat telegram dikeluarkan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

Baca Juga: Wapres KH Ma'ruf Amin Dorong Penyiapan Generasi Muda Indonesia Berilmu dan Berakhlak

Dalam surat telegram itu ada 3 kasus yang menjadi sorotan Kapolri, diantaranya kasus Polsek Percut Sei Tuan Polres Medan yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.

Selain itu Polri juga menyoroti kasus anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa, dan kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

Surat Telegram itu berisi 11 arahan Kapolri menyikapi 3 kasus tersebut. Kapolri memerintahkan Kapolda untuk mengambil alih kasus kekerasan berlebihan dan memastikan penanganan berjalan transparan.

“Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan,” demikian bunyi poin pertama telegram Kapolri dikutip dari website resmi Polri, Selasa 19 Oktober 2021. 

Baca Juga: Apresiasi Seniman di Masa Pandemi Covid 19, Polri Gelar Lomba Seni Mural Piala Kapolri 2021

Selain itu, Kapolri juga meminta para pelanggar ditindak tegas. Para Kabid Humas juga diminta untuk memberikan informasi terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan itu kepada masyarakat.

“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” bunyi poin kedua.

Berikut isi lengkap telegram Kapolri:

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri tidak terulang kembali dan adanya kepastian hukum, serta rasa keadilan, maka diperintahkan kepada para Kapolda untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan;

Baca Juga: Polisi Akan Tindak Tegas Selebgram Rachel Vennya yang Kabur Saat Jalani Karantina di RSDC Wisma Atlet

Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat;

Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi;

Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia;

Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian;

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Cek Link Kemnaker Lihat Penerima BSU Rp 1 juta untuk 5 Pekerja Ini

Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi;

Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa;

Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan;

Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan;

Baca Juga: Cara Meihat Hasil Pengumuman Tes SKD CPNS 2021 dan Jadwal Lengkap dari BKN

Memerintahkan kepada Dir, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku;

Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler