Kematian Pertama Terkait Omicron di Indonesia, Dua Pasien Positif Omicron dengan Komorbid Meninggal Dunia

- 22 Januari 2022, 22:09 WIB
Ilustrasi. Ruang isolasi pasien terkonfirmasi Omicron. Indonesia laporkan kasus pertama kematian terkait COVID-19 varian Omicron.
Ilustrasi. Ruang isolasi pasien terkonfirmasi Omicron. Indonesia laporkan kasus pertama kematian terkait COVID-19 varian Omicron. /Kemkes RI


PURBALINGGAKU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus kematian pertama COVID-19 varian Omicron di Indonesia.

Laporan fatalitas tersebut atas meninggalnya dua pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan varian virus Omicron di RS Sari Asih Ciputat, dan RSPI Sulianti Saroso.

"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso," kata Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dikutip dari Antara, Sabtu, 22 Januari 2022.

Kedua pasien teresebut diketahui memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Baca Juga: Duh, Posting Tarif Parkir 'Nuthuk' di Malioboro Malah Bakal Dilaporkan ke Polisi

Nadia menyebut, hingga Sabtu ini Indonesia memiliki 3.205 kasus baru COVID-19, yang disertai 627 pasien sembuh dan lima orang meninggal akibat terpapar COVID-19.

Kenaikan kasus baru itu merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.

Dari 15 Desember 2021 hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Tanah Air.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah mengantisipasi penyebaran Omicron, mulai dari menggencarkan pengujian (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) atau 3T terutama di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Komentar Pelatih Timnas Putri Indonesia Soal Kekalahan 0-18 Lawan Australia, dari Kualitas Sampai Mentalitas

Pemerintah telah melakukan peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Baru-baru ini Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Melalui surat edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," ujar Nadia.***

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah