LENSA BANYUMAS- Bawaslu Kabupaten Banyumas tertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) yang terpasang pada tempat-tempat yang dilarang, Sabtu, 9 Desember 2023. Tempat yang dilarang, diantaranya di pohon, di jembatan, atau di rumah publik yang memang harus steril. Terkait aturan itu padahal para peserta Pemilu sudah berkali-kali diberikan pemahaman.
Yon Daryono, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, menyampaikan, penertiban ini dilakukan untuk APK yang melanggar ketentuan.
"Menyusuri ruas Jalan Gatot Soebroto, Jalan Jenderal Soedirman, Under Pass, Kalibogor, Tanjung, Jalan Bung Karno, Ragasmangsang, Jalan Overste Isdiman, Jalan dr Angka," katanya.
Selain itu, tempat dilarang selanjutnya juga mencakup instansi pemerintah, fasilitas pendidikan, jembatan, pohon, dan ruang publik.
Bersama Satpol PP, Bawaslu mencopot hampir 500 APK. Jumlah itu terdiri dari beberapa Partai Politik Peserta Pemilu. "Jumlah APK yang ditertibkan Bawaslu 97, Purwokerto Selatan 123, Purwokerto Barat 134, Purwokerto Utara 68. Jadi, total ada 422," katanya.
Baca Juga: Ini Kata Dishub Banyumas Soal Aturan Pelarangan Bus Pariwisata Naik ke Terminal Atas Baturraden
Penertiban akan terus dilakukan selama masa kampanye. Bawaslu berkomitmen tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban. Siapa saja, dan dari Partai apapun jika diketahui melanggar aturan, tetap akan ditindak. "Penertiban bertahap. Tadi membersihkan baliho, spanduk dan rontek. Untuk yang berikutnya baliho yang belum tereksekusi dan yang memerlukan crane," katanya.***