Mengingat suhu politik Banyumas mendekati Pemilu 2024 sudah mulai menghangat.
Ia menjelaskan bahwa definisi kerawanan pemilu yang menjadi acuan IKP adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.
Baca Juga: Kantor SAR Cilacap Siagakan Personil dan Alut Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Lebih lengkap, Yon menjelaskan di dalam IKP 2024 terdapat 4 dimensi yaitu, konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, partisipasi.
Dalam setiap dimensi, ada subdimensi yang menjadi acuan dan ruang lingkup yang terkait dengan hal tersebut.
Dalam dimensi konteks sosial dan politik, ada tiga sub dimensi yang menjadi acuan yaitu keamanan, otoritas penyelenggara pemilu dan otoritas penyelenggara negara.
Baca Juga: Ganjar Resmikan Hetero Space Banyumas, Wadah Kreatifitas dan Sharing Ide
Sementara itu, dimensi penyelenggaraan pemilu meliputi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu dan pengawasan pemilu.
Dimensi kontestasi terdiri dari dua subdimensi yaitu hak dipilih dan kampanye calon.
“Terakhir, dimensi partisipasi melingkupi dua subdimensi partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat,” jelas Yon.