PURBALINGGAKU - Barang bukti perkara selama tahun 2022 yang telah memiliki kekuatan hukum atau inkracht dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap hari ini. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis narkoba dan barang lainnya.
Kepala Kejari Cilacap Sunarko menyebut barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar berupa 57,2 gram sabu, 97,5 gram ganja, 12,8 gram tembakau sintesis, ribuan butir obat terlarang hingga jamu ilegal.
"Selain itu ada 11 buah hp, 5 buah senjata tajam, dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana," kata Sunarko saat pemusnahan di halaman kantor Kejari Cilacap, Rabu 10 Agustus 2022
Pihaknya mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Langkah itu juga dilakukan agar barang-barang itu tidak beralih pada pihak yang tidak berhak.
Baca Juga: Banyumas Kembangkan Budidaya Kopi Gunung Slamet, Ini Jenis Kopinya
"Meskipun kami memiliki tempat penyimpanan yang rapi dan sesuai SOP dari pusat, tetapi kami jaga dan antisipasi jadi tak perlu lama-lama langsung saja dimusnahkan," ujarnya
Sunarko menyebut dibanding tahun sebelumnya kasus narkoba di Cilacap yang berhasil diungkap mengalami peningkatan. Hal itu disebut bukan karena kejahatan yang meningkat namun tingkat keberhasilan mengungkap yang lebih baik.
"Kalo dilihat dari jumlahnya secara perkara maupun jumlah (barang bukti) meningkat (dibanding tahun 2021) ini bukan berarti kejahatan meningkat tetapi aparat penegak hukum berhasil mengungkap kasus-kasus tindak pidana," lanjutnya
Baca Juga: Dipamerkan di Pendopo Wijayakusuma, Begini Penampakan Keris Zaman Kerajaan Kadiri