Ketahuan Jual Satwa Dilindungi, Pemuda Asal Banjarnegara Harus Berurusan Dengan Polisi Wonososbo.

- 28 Oktober 2021, 14:00 WIB
Pemuda asal Banjarnegara ditangkap Polisi Wonosobo karena menjual hewan dilindungi seekor burung Elangular Bido
Pemuda asal Banjarnegara ditangkap Polisi Wonosobo karena menjual hewan dilindungi seekor burung Elangular Bido /Dok. Humas Polres Wonosobo

PURBALINGGAKU - Seorang pemuda dari Banjarnegara harus berurusan dengan polisi Polres Wonososbo lantaran tertangkap saat akan melakukan transaski jual beli satwa dilindungi.

Diketahui pemuda asal Banjarnegara itu bernama Nanda (21) yang beralamat di Dukuh Depok, Pagedangan, Kabupaten Banjarnegara. Dirinya tertangkap sat berada di Kecamatan Leksono, Wonososbo.

Kapolres Wonososbo AKBP Ganang Nugroho Widhi mengungkap satwa dilindungi yang akan dijual Nanda adalah Elangular Bido yang masuk dalam kategori hewan langka dan dilindungi.

Menurut Ganang, peristiwa tersebut berawal dari kecurigaan warga yang melihat seorang laki-laki pada Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 10.30 WIB. Nanda terlihat di dekat Lapangan Sepak Bola di Desa sawangan, Jl. Raya Banyumas Sawangan, Kec. Leksono.

Baca Juga: Kabar Gembira, Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Mulai Diizinkan Pemerintah Setelah 20 Bulan Sepi

Pemuda asal Banjarnegara itu membawa barang mencurigakan berupa kardus berwarna cokelat dengan mengendarai sepeda motor.

“Kemudian salah satu warga menginformasikan kepada pihak kepolisian. Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP. Disana petugas mendapati seorang laki laki bernama Nanda yang sedang menunggu seseorang karena COD,” kata Ganang saat temu media, Rabu 27 Oktober 2021.

Setelah di geledah, didapati dirinya kedapatan membawa seekor burung Elangular Bido yang merupakan satwa dilindungi dan tidak boleh diperjual belikan.

Baca Juga: Refleksi Sumpah Pemuda 1928, Mahfud MD: 'Pemuda dan Pemudi Bisa Meruntuhkan Gunung'

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah