Tersangka Curanmor Terlibat Aksi Kejar-Kejaran dengan Korbannya, Tertangkap saat Terjebak Macet

5 November 2021, 16:10 WIB
Seorang tersangka curanmor terlibat aksi kejar kejaran dengan korbannya di Kebumen yang akhirnya tertangkap karena terjebak macet. /Dok Humas Polres Kebumen

PURBALINGGAKU- Pesan Kamtibmas, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan memang benar adanya.

Niat jahat seringkali muncul dari sebuah kesempatan, ketika seseorang melihat peluang di depan mata.

Seperti kasus pencurian sepeda motor bebek yang menimpa korban inisial SN (48) warga Desa Sidogung, Kecamatan Sruweng, Kebumen ini misalnya.

Baca Juga: Kegiatan Vaksinasi KB FKPPI Merupakan Perwujudan Bela Negara

Sepeda motor Honda Supra X 125, yang tengah diparkir di tepi jalan, jalan raya Alang-alang Amba, Desa Sidomulyo, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen, hilang dibawa kabur pencuri, Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekitar Pukul 12.30 WIB.

Saat itu korban lupa mencabut kunci dan masih menempel pada sepeda motor, sehingga dengan mudah diambil tanpa izin oleh tersangka inisial PY (31) warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, mengetahui motornya dibawa kabur, lantas SN melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor warga setempat.

Baca Juga: Ivanka Slank Temui Ganjar, Bahas Kewirausahaan untuk Slankers di Jateng

"Korban melakukan pengejaran, lalu tersangka berhasil diamankan di depan Universitas Muhammadiyah Gombong," jelas Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Jumat (5/11).

Korban melihat tersangka dengan mengendarai sepeda motornya terjebak di jalan yang macet, lalu dengan mudah mengamankan tersangka dan melaporkannya ke Polsek Sruweng.

"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sruweng," jelas Kompol Edi Wibowo.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor korban. Ia berniat akan menjual sepeda motor itu setelah sampai di Purwokerto.

Baca Juga: Menhan Prabowo Kunjungi Menhan Malaysia, Bicarakan Kerjasama Bilateral Pertahanan

"Niatnya dijual Pak. Tapi ketangkap," kata tersangka.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.

Adanya kejadian itu Polres Kebumen melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dengan kembali mengecek keamanan saat memarkirkan kendaraannya.

"Kami kembali mengingatkan untuk selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Cek kembali apakah sudah terkunci dengan benar saat diparkir. Serta selalu waspada," ucap Iptu Tugiman.***

Editor: M Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler