Bagaimana Cara Gugat Cerai di Pengadilan Agama? Berikut Penjelasannya

12 Desember 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi: Cara gugat cerai di pengadilan agama /Dicky Mawardi/Galamedia/

PURBALINGGAKU- Kasus perceraian saat ini semakin meningkat karena berbagai hal yang menyebabkan ketidakcocokan diantara pasangan suami istri.  Pada dasarnya, dalam kasus perceraian maka suami atau istri boleh mengajukan gugatan cerainya ke pengadilan. Lalu, bagaimana cara gugat cerai di Pengadilan Agama?

Untuk sampai pada putusan perceraian maka terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui. Mulai dari mediasi, menghadirkan saksi, dan lain-lain. Apabila alasan untuk bercerai diterima maka pengadilan baru mengabulkan permohonan gugatan tersebut.

Baca Juga: Benarkah Fungsi Website sebagai Media Promosi Online Efektif?

Cara Gugat Cerai di Pengadilan Agama

Lebih lanjut, bagaimana cara gugat cerai di Pengadilan Agama? Yuk simak penjelasannya berikut.

Pertama, siapkan dokumen. Dokumen untuk mengajukan cerai yang harus Anda siapkan diantaranya Surat Nikah Asli dan Foto Copy. Kemudian Foto Copy E-KTP dari Penggugat, Surat Keterangan Kelurahan, Foto Copy Kartu Keluarga, Jika memiliki anak lampirkan Akta Kelahiran Anak, dan materai.

Apabila hendak menggugat harta gono gini maka persiapkan pula berkasi berupa surat-surat kepemilikan kendaaan, sertifikat tanah, dan lain-lain.

Kedua, daftarkan gugatan. Jika dokumen sudah dipersiapkan secara lengkap, maka Anda langsung mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri.

Pendaftaran gugatan cerai diwajibkan langsung ke pengadilan tempat tinggal Tergugat. Katakanlah suami istri berbeda kota. Maka jika istri hendak menggugat suami haruslah mengikuti kota dimana suami tinggal.

Ketiga, surat gugatan. Setibanya Anda di pengadilan, maka Anda akan diminta menuju ke pusat bantuan hukum untuk membuat surat gugatan.

Surat gugatan cerai tersebut diharuskan mencantumkan alasan mengapa hendak menggugat cerai. Alasan tersebut pun harus diterima oleh pengdilan, misalnya terdapat unsur penelantaran, kekerasan, penganiayaan, dan lain-lain.

Baca Juga: Apa Saja Unsur-Unsur Penunjang Website? Domain, Hosting Hingga Konten

Keempat, biaya perceraian. Biaya yang dikeluarkan selama persidangan wajib dibayarkan oleh pihak yang hendak mengajukan gugatan cerai. Biaya tersebut diantaranya biaya pendaftaran, biaya proses atau ATK, biaya materai, biaya panggilan datang, dan biaya redaksi.

Biaya yang dikeluarkan selama proses persidangan cerai bergantung pada pihak yang bercerai. Jika salah satu pihak tidak menanggapi surat panggilan untuk sidang maka pengadilan memiliki hak untuk membebankan biaya lebih besar. Hanya saja, hal ini kembali bergantung kepada jumlah ketidakhadiran pihak yang hendak bercerai.

Kelima, tata cara dan proses sidang. Ketika persidangan sudah berjalan maka kedua pihak harus datang ke persidangan untuk mediasi. Adanya mediasi ini diharapkan agar keduanya bisa berpikir ulang untuk berdamai dan bisa menarik kembali gugatan tersebut.

Jika keputusan sudah bulat maka lanjut pada proses pembacaan surat gugatan perceraian. Jika tergugat tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan maka pengadilan berhak membuat amar putusan.

Amar putusan tersebut akan dikirim ke pihak tergugat untuk membuktikan bahwa pernikahan mereka sudah berakhir. Jika pihak tergugat tidak memberikan tanggapan apapun terkait amar putusan tersebut maka pengadilan memiliki hal untuk membuatkan akta cerai.

Baca Juga: 5 Manfaat Website Bagi Perusahaan yang Sangat Penting untuk Menunjang Bisnis

Keenam, menyiapkan saksi. Alasan mengenai gugatan perceraian tersebut harus disertai dengan adanya saksi yang bertujuan untuk memperkuat alasan yang diajukan. Saksi akan dihadirkan di dalam sidang perceraian. Apabila Anda masih merasa bingung, maka Anda bisa menyewa pengacara perceraian untuk mengurusi persoalan ini.

Dengan menyewa pengacara, setidaknya Anda memiliki tameng terhadap ancaman yang mungkin datang dari pihak tergugat. Bagaimana lengkapnya dokumen perceraian yang sudah dipersiapkan, tidak akan berarti jika tidak mengikuti instruksi pengadilan dengan benar.

Sehingga ikutilah setiap panggilan persidangan dan berbagai instruksi lain. Jika Anda tidak berkenan maka bisa mengkuasakan ke pengacara perceraian agar urusan lebih lancar. Itulah penjelasan tentang cara gugat cerai di Pengadilan Agama.***

Editor: Tias Cahya

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler