Kabar Baik, Fatwa Haram Kripto Bisa Dicabut, Asal...

- 24 Januari 2022, 13:00 WIB
Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan fatwa keharaman mata uang kripto baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar.
Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan fatwa keharaman mata uang kripto baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar. /https://www.unsplash.com/jievani

Sebab, sekiranya belum ada kepastian hukum, investor tidak dapat melapor ke polisi dan membawa kasusnya ke pengadilan bila terjadi penipuan.

Sementara itu, sebagai alat tukar, mata uang digital kripto harus memenuhi setidaknya dua syarat: diterima oleh masyarakat dan disahkan oleh negara yang dalam hal ini dapat diwakili otoritas resmi seperti bank sentral.

Baca Juga: Golkar Purbalingga Gandeng Anak Muda di Kepengurusan, Tenny: 'Kami Akan Merubah Wajah Tua Partai'

Sepanjang adat kebiasaan masyarakat belum mengakuinya sebagai alat tukar dan instrument investasi, pun negara belum meresmikan entitasnya, status mata uang kripto akan tetap haram hukumnya.

Bila kedua syarat ini terpenuhi, besar kemungkinan fatwa Tarjih juga akan mengalami perubahan.

Mukhlis mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap sesuatu yang belum dikenali secara pasti seperti mata uang kripto ini.

Fatwa Tarjih tentang mata uang digital kripto dapat menjadi pegangan untuk sementara waktu.

Meski fatwa kedudukan mata uang kripto tidak mengikat secara organisasi bagi warga persyarikatan, namun pihak yang tidak paham atau tidak tahu (‘awam) tentang hukum-hukum syari’at, lalu bertanya kepada Majelis Tarjih sebagai lembaga pemberi fatwa di lingkungan persyarikatan, maka tidak etis apabila diberi jawaban dalam bentuk fatwa kemudian tidak mematuhinya.***

Halaman:

Editor: M Fahmi

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x