Kabar Baik, Fatwa Haram Kripto Bisa Dicabut, Asal...

- 24 Januari 2022, 13:00 WIB
Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan fatwa keharaman mata uang kripto baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar.
Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan fatwa keharaman mata uang kripto baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar. /https://www.unsplash.com/jievani

PURBALINGGAKU- Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan fatwa keharaman mata uang kripto baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar.

Alasannya karena mata uang kripto cenderung mengandung unsur ketidakpastian (gharar), perjudian (maisir), belum disahkan negara sebagai mata uang resmi, dan sangat berisiko.

Meski demikian, adakah kemungkinan fatwa mata uang kripto akan mengalami perubahan?

Baca Juga: Tanggapi Soal Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi, Ganjar: Jangan Menyakiti Hati Masyarakat!

Bukan sekali dua kali Majelis Tarjih mengubah fatwa keagamaan. Majelis Tarjih menyadari bahwa fatwa itu bersifat dinamis karena merupakan respon terhadap pertanyaan yang diajukan oleh mustafti (peminta fatwa).

Oleh karena itu, fatwa keagamaan akan selalu tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya umat Islam.

Misalnya, Majelis Tarjih pernah mengeluarkan fatwa keharaman melukis dan menggambar, namun kemudian berubah jadi boleh dengan syarat tidak jadi sesembahan.

Baca Juga: Mashae Skincare, Produk Kecantikan Inovasi Faklutas Farmasi UMP

Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto menilai bahwa cryptocurrency besar kemungkinan ke depan akan mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi.

Halaman:

Editor: M Fahmi

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x