Kabar Baik, Fatwa Haram Kripto Bisa Dicabut, Asal...

- 24 Januari 2022, 13:00 WIB
Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan fatwa keharaman mata uang kripto baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar.
Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan fatwa keharaman mata uang kripto baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar. /https://www.unsplash.com/jievani

Meski masih sangat sedikit negara yang meresmikan kehadiran uang kripto, nampaknya pesona uang tak berwujud fisik ini di lapisan masyarakat luas tak terbantahkan.

Banyak pengamat yang memprediksi fenomena kripto ini akan menjadi salah satu bagian penting dari perkembangan ekonomi digital yang tidak terhindarkan.

“Hemat pandangan pribadi saya, ke depan bisa saja terjadi perubahan fatwa tentang cryptocurrency, baik sebagai instrumen investasi maupun alat tukar, jika misalkan beberapa persyaratan pentingnya bisa terpenuhi,” terang alumni Universitas Al Azhar Kairo seperti dikutip dari Muhammadiyah.or.id.

Baca Juga: Resep Membuat Telur Geprek, Pedas Gurihnya Menggoda!

Mukhlis menerangkan bahwa Majelis Tarjih memandang polemik mata uang kripto ini dipandang dari dua sisi: sebagai instrumen investasi dan alat tukar.

Bagaimana pun, kripto sebagai instrumen investasi hukumnya haram, sebab tidak ada underlying asset (aset dasar) yang mengakibatkan pergerakannya liar.

Tak jarang banyak investor yang tiba-tiba menjadi milyader, namun tidak sedikit juga yang tiba-tiba malah menjadi miskin melarat, sehingga sifat gharar dan maisir begitu kentara di aset kripto ini.

Baca Juga: Ungkapkan Perasaan, Gabungkan Emoji Melalui EmojiMix, Begini Caranya

Namun, terang Mukhlis, mata uang digital kripto harus terpenuhi beberapa syarat seperti adanya underlying asset dan kepastian hukum dari negara.

Bila kedua aspek ini telah terpenuhi dalam investasi kripto, maka dapat meminimalisir unsur gharar dan maisir, sehingga boleh jadi akan berubah pula status hukumnya.

Halaman:

Editor: M Fahmi

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x