Tegas! China Larang Transaksi Kripto, Harga Bitcoin dkk Anjlok

- 25 September 2021, 09:57 WIB
China larang penggunaan uang kripto sebagai alat transaksi
China larang penggunaan uang kripto sebagai alat transaksi /Pixabay/

PURBALINGGAKU - Bank sentral China, the People’s Bank of China (PBOC), menyatakan seluruh transaksi aset kripto ilegal. Pernyataan pada Jumat, 24 September 2021 itu membuat harga sejumlah mata uang kripto jatuh.

Bitcoin, mata uang kripto terbesar di dunia, pada Minggu 25 September 2021 pukul 08.50 WIB berada di titik 42.568 Dollar AS setelah sebelumnya pada Jumat, 19.00 WIB menyentuh harga terendah 40.180 Dollar AS. Sementara Etherium turun ke titik 2900 dollar AS. 

Pelarangan PBOC merupakan upaya intensif China sejak satu dasawarsa terakhir. Sebelumnya, pada Mei 2021, China melarang lembaga keuangan memfasilitasi transaksi kripto, larangan yang serupa pada 2013 dan 2017 lalu.

Sepuluh lembaga, termasuk bank sentral, lembaga keuangan, sekuritas, dan regulator valuta asing, berjanji untuk bekerja sama membasmi aktivitas terkait mata uang kripto.

Baca Juga: Klaim Afghanistan Telah Damai, Taliban Minta Pengungsi Kembali ke Rumah dan Berharap Bantuan Asing

Ini pertama kalinya regulator yang berbasis di Beijing itu, bergabung untuk secara eksplisit melarang semua aktivitas terkait kripto.

“Dalam sejarah regulasi pasar kripto di China, ini adalah kerangka regulasi paling langsung dan paling komprehensif yang melibatkan jumlah kementerian terbesar,” kata Winston Ma, asisten profesor di NYU Law School seperti dikutip dari Reuters pada Minggu, 5 September 2021.

Pemerintah China telah berulang kali menyuarakan kekhawatiran bahwa spekulasi kripto dapat mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan negara. China juga melihat mata uang kripto sebagai ancaman terhadap Yuan digitalnya yang berdaulat,.

Baca Juga: Prancis Murka, Proyek Kapal Selam untuk Australia Ditelikung AS dan Inggris

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah