Pengusaha Kena Pajak PKP, Benarkah Pengusaha Skala Kecil Terbebas Dari Beban Tersebut?

6 September 2022, 23:29 WIB
Ilustrasi pengusaha kena pajak /Wilfried Pohnke /Pixabay

PURBALINGGAKU - Pengusaha kena pajak atau PKP adalah orang yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak, yang didasarkan pada UU PPN tahun 1984 serta perubahannya.

Tetapi tidak semua pengusaha kena pajak, sebab pengusaha skala kecil dengan batasan tertentu tidak harus menjadi bagian dari PKP.

Kecuali, pengusaha kecil tersebut meminta adanya pengukuhan sebagai bagian dari pengusaha kena pajak.

Fungsi dari pengusaha kena pajak bagi pengusaha, yaitu pengawasan terhadap hak dan kewajiban dalam bidang PPnBM dan PPN.

Kemudian sebagai identitas PKP sekaligus memenuhi kewajiban sebagai wajib PPnBm atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Baca Juga: Rumus Menghitung Harga Jual, Pilih Dengan Tepat Agar Keuntungan Maksimal

Jenis kegiatan usaha pengusaha kena pajak yang wajib mengajukan sebagai wajib pajak yaitu yang melakukan eksport dan import Barang Kena Pajak (BKP), menghasilkan BKP atau JKP (Jasa Kena Pajak), menggunakan jasa dari luar area pabean, dan lain-lain.

Perbedaan antara PKP dan Non PKP lebih ditekankan pada perseorangan atau badan tertentu yang menyerahkan BKP dan JKP.

Sementara untuk Non PKP adalah pengusaha yang tidak melakukan pengukuhan sebagai PKP.

Hak yang dapat diperoleh oleh pengusaha yang sudah mengukuhkan diri ke dalam PKP, yaitu mendapatkan kredit pajak atas diperolehnya BKP atau JKP.

Selain itu, juga dapat menerima kompensasi jika terjadi kelebihan PPN dari PKP yang dibayarkan.

Sementara untuk kewajibannya, yaitu memungut PPN atau PPnBM yang terutang, kemudian melakukan setoran PPN atau PPnBM yang terutang dan kurang bayar.

Selain itu, PKP juga wajib untuk melaporkan SPT PPN atau PPnBM yang masih terutang.

Keuntungan bergabung menjadi PKP diantaranya memiliki sistem dan legalitas di hadapan hukum.

Baca Juga: Cara Prediksi Naik Turunnya Harga Emas, Perhatikan Pergerakan Mata Uang AS

PKP dianggap sebagai perusahaan yang tertib sebagai wajib pajak dan merupakan perusahaan-perusahaan besar dan bonafit.

PKP juga bisa bertransaksi langsung dengan bendahara pemerintah.

Selain itu, adanya pola investasi dan produksi dari pengusaha dapat membaik sebab biaya akan dibebankan pada konsumen akhir.

Disamping PKP,  perusahaan juga terkena wajib pajak PPh 21.

Pajak progresif PPh 21 adalah pajak yang dibebankan kepada perseorangan atau badan atas penghasilan baik berupa gaji, honor, tunjangan, dan berbagai pembiayaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Biasanya, perusahaan langsung memotong penghasilan karyawannya ketika tanggal gajian.

Perusahaan juga memberikan bukti-bukti pemotongan tersebut kepada karyawan yang terkena pajak tersebut. Bahwa pemotongan sudah disetorkan langsung pada pemerintah.

Bahkan peraturan semacam ini sudah mengikat keseluruhan karyawan didalamnya, baik karyawan tetap maupun tidak tetap yang sudah menerima gaji.

Baca Juga: Faktor yang Mempengaruhi Nilai Kurs Mata Uang, Penentu Tingkat Ekonomi Negara

Sekaligus sudah disebut sebagai subjek pajak, dengan memenuhi minimal jumlah total pendapatan yang dimilikinya dan masuk sebagai PKP atau Penghasilan Kena Pajak.

Sebagai perusahaan yang terdaftar dalam Pengusaha Kena Pajak dan menaungi perusahaan tertentu, pasti berkewajiban demikian.

PPh 21 dihasilkan dari pendapatan-pendapatan yang diterima oleh karyawan yang bekerja di dalam perusahaan tersebut.

Semakin tinggi penghasilan karyawan, maka akan semakin tinggi pula beban PPh.

Itulah penjelasan mengenai pengusaha kena pajak yang harus dipenuhi oleh perusahaan tertentu.***

Editor: Tias Cahya

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler