Polsek Bobotsari Ringkus Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Beli Sepeda Motor

- 30 Juni 2024, 16:58 WIB
Polsek Bobotsari Ringkus Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Beli Sepeda Motor
Polsek Bobotsari Ringkus Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Beli Sepeda Motor /

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi G-2417-DAD milik korban. Selain itu, surat kendaraan berupa satu buah BPKB dan STNK sepeda motor tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sengaja melakukan tindakan tersebut untuk bisa memiliki sepeda motor. Namun setelah beberapa kali digunakan kemudian berusaha untuk dijual agar mendapatkan uang.

"Tersangka sempat menawarkan sepeda motor tersebut seharga Rp. 16 juta melalui salah satu temannya. Namun belum sampai sepeda motor tersebut laku, tersangka sudah berhasil diketahui keberadaanya kemudian diamankan polisi," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan kepada tersangak dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah