Klinik Pratama BNN Purbalingga Jadi IPWL

- 7 Oktober 2023, 17:24 WIB
Awan Pratama, Humas BNN Purbalingga
Awan Pratama, Humas BNN Purbalingga /

PURBALINGGAKU-Klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga sudah melayani ratusan penyalah guna narkoba melalui metode rawat jalan dan rawat inap secara komprehensif, sejak diresmikan 30 Januari 2019.

Baca Juga: Tips Trading Forex yang Benar, Kuasai Semua Hal Ini

Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, AKBP. Sharlin Tjahaja Frimer Arie, M.Si melalui Koordinator Kehumasan, Awan Pratama menyampaikan dalam dinamika perjalanannya, Klinik Pratama BNN Kabupaten terus melakukan berbagai pembenahan termasuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yaitu menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

IPWL merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Lalu, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/2020/2023 tanggal 31 Agustus 2023 telah menetapkan Klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada Jenis Layanan Rawat Jalan.

Baca Juga: Purbalingga Dapat Insentif Fiskal Rp. 6,186 Milyar Karena Sukses Turunkan Stunting

Penetapan Klinik Pratama BNN Purbalingga sebagai IPWL mampu memperluas aksesibilitas layanan rehabilitasi penyalah guna narkoba di Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara agar dapat pulih, kembali menjalani hidup dan kehidupan secara sehat, mandiri, produktif, dan berfungsi sosial.

"Bagi siapapun warga masyarakat di Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara yang membutuhkan layanan rehabilitasi, jangan ragu dan bimbang untuk mengakses IPWL Klinik Pratama BNN Purbalingga. Silakan manfaatkan fitur pada aplikasi Si Bangga untuk konsultasi, mengajukan permohonan sosialisasi, laporan tindak pidana narkotika ataupun mengajukan rehabilitasi," ujar Awan.***

Editor: Tias Cahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x