Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diringkus Polres Purbalingga di Hutan Pinus

- 22 Agustus 2023, 14:37 WIB
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diringkus Polres Purbalingga di Hutan Pinus
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diringkus Polres Purbalingga di Hutan Pinus /

PURBALINGGAKU - Seorang pria pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur diringkus Polres Purbalingga. Tersangka diringkus polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Selasa (22/8/2023) mengatakan tersangka berinisial ER (48) warga Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.

"Tersangka melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 di sebuah gubuk hutan pinus Perhutani yang terletak di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga," jelas Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.

Disampaikan bahwa kejadian bermula saat tersangka yang masih tetangganya menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor sekira jam 15.30 WIB. Dengan alasan, minta ditemani membeli dan memilihkan sepeda motor untuk anak tersangka.

Baca Juga: Buktikan Totalitas, Aurel Hermansyah Bersiap Streaming di Shopee Live Biar Makin Cuan

"Akan tetapi di tengah perjalanan tersangka mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan akan mengambil Mangga Kweni. Selanjutnya tersangka memaksa dan mengancam akan membunuh korban dengan sabit sehingga dilakukan persetubuhan di dalam gubuk sekitar hutan pinus," jelasnya.

Menurut Wakapolres, aksi tersangka leluasa dilakukan karena selain mengancam dengan sabit, tersangka juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali plastik. Selain itu, mulut korban juga dilakban agar tidak berteriak.

"Usai melakukan aksinya tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon. Hingga korban ditemukan warga yang kemudian menolong dan selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian," ucapnya.

Berdasarkan laporan kejadian, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur. Tersangka berhasil diamankan di dalam hutan pinus pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023 pukul 19.00 WIB.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x