Bupati Tiwi Ungkap Sumber Kenaikan APBD 2023 di Rapat Paripurna Purbalingga

- 16 Agustus 2023, 11:46 WIB
Bupati Tiwi Ungkap Sumber Kenaikan APBD 2023 di Rapat Paripurna
Bupati Tiwi Ungkap Sumber Kenaikan APBD 2023 di Rapat Paripurna /

PURBALINGGAKU- Pada sebuah Rapat Paripurna yang berlangsung, Bupati Tiwi mengungkapkan secara rinci sumber-sumber utama yang turut berkontribusi pada kenaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. 

Dalam pengungkapannya, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Jawaban tersebut disampaikan Bupati Tiwi dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD purbalingga yang dipimpin oleh Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan, Selasa (15/8/23).

Lima raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan APBD 2023, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 12 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, serta Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Baca Juga: Dinkop UKM Purbalingga Menggelar Pelatihan Pengembangan Bisnis bagi UMKM

Menanggapi pertanyaan dari fraksi PDI Perjuangan tentang Raperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2023, Bupati Tiwi mengatakan kenaikan APBD bersumber dari kenaikan pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, retribusi persetujuan bangunan gedung, serta lain-lain PAD yang sah.

"Kenaikan belanja dalam rencana perubahan APBD 2023 diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan belanja wajib, belanja periodik dan belanja mengikat untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan," katanya.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD  diarahkan untuk penyertaan modal pada Perumda Owabong, Perumda Tirta Perwira untuk program hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR), dan Perumda Artha Perwira untuk program UP-Land.

Baca Juga: Bersyukur! Guru Guru dan Tenaga Teknis di Purbalingga Resmi Terima SK PPPK

Terkait kesiapan Pemkab Purbalingga dalam penerapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Bupati Tiwi menyampaikan bahwa OPD pengelola pajak retribusi telah menyusun kertas kerja tarif dan target pajak dan retribusi.

Halaman:

Editor: A.N Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x