Yayasan AN Nur Memenuhi Standar Pelayanan Minimal sebagai Lembaga Rehabilitasi Operasional Mitra BNN

- 11 Agustus 2023, 13:33 WIB
Konselor BNN Purbalingga saat melakukan asistensi di Yayasan An Nur Purbalingga
Konselor BNN Purbalingga saat melakukan asistensi di Yayasan An Nur Purbalingga /

PURBALINGGAKU-Konselor Rehabilitasi BNN Kabupaten Purbalingga, Awan Pratama, S.IP memimpin tim untuk melaksanakan kegiata asistensi terhadap Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) mitra BNN, di Yayasan An Nur H. Supono Bungkanel, Kamis, 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Dagan Deklarasikan sebagai Desa Bersinar untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Hj. Siti Sofiyatun, Pimpinan Yayasan An Nur Bungkanel menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNN RI Nomor: KEP/121/I/DE/RH.03/2023/BNN, 20 Januari 2023 tentang Penetapan Lembaga Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Milik Pemerintah dan Masyarakat Dalam Rangka Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan.

Baca Juga: Membentuk Generasi Pemimpin yang Peduli Demokrasi, Siswa SMK Muhammadiyah 3 Purbalingga Bersinergi dengan KPU

Dalam asistensi ini, petugas BNN melakukan cross check terkait pemenuhan beberapa komponen dalam formulir SNI 8807, diantaranya Sumber Daya Manusia, sarana prasarana pendukung layanan rehabilitasi, standar operasi prosedur (SOP) yang dimiliki, serta pengembangan kapasitas (pelatihan) yang telah diikuti oleh petugas pada lembaga tersebut.

Baca Juga: Bupati Tiwi Resmikan Pendopo Adiguna dan Gedung Pelayanan Desa Karangpetir

Secara prinsip, Yayasan An Nur telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) sebagai lembaga rehabilitasi operasional mitra BNN dengan terus melakukan pembenahan dan pemenuhan komponen-komponen yang dimaksud.

BNN terus mendorong eksistensi LRKM agar dapat menjangkau dan melayani penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia BERSINAR, Bersih Narkoba.***

Editor: Tias Cahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x