Bejat, Tersangka MS Tega Cabuli Bocah Berusia 6 Tahun Hingga 4 Kali

- 7 Maret 2023, 13:15 WIB
Bejat, Tersangka MS Tega Cabuli Bocah Berusia 6 Tahun Hingga 4 Kali
Bejat, Tersangka MS Tega Cabuli Bocah Berusia 6 Tahun Hingga 4 Kali /Purbalinggaku - Ikhwan M

PURBALINGGAKU - Tersangka berinisal MS (24) asal Kaligondang, Purbalingga tega mencabuli anak berusia 6 tahun.

Kejadian tersebut dilakukan tersangka di rumah ibu korban secara berulang hingga 4 kali.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam jumpa pers hari ini, Selasa 7 Maret 2023 menjelaskan pencabulan dilakukan selama 4 hari berturut-turut.

"Kejadian pertama dilakukan pada hari Senin, 13 Februari, kemudian 14, 15, dan 16 Februari 2023," kata Suyanto.

Baca Juga: Polres Purbalingga Berhasil Amankan Dua Pelaku Pemukulan yang Sempat Kabur

Kronologi kejadian, tersangka MS pada hari Senin, 13 Februari 2023 datang ke rumah kekasihnya yang tak lain merupakan ibu korban.

Kemudian setelah sampai di rumah ibu korban, dia mengajak untuk berhubungan badan namun ditolak.

"Tersangka mengajak kekasihnya untuk berhubungan badan, namun ditolak," ungkapnya.

Setelah mendapat penolakan, tersangka melampiaskan nafsunya kepada korban.

Baca Juga: Satu Orang Luka Akibat Bus Tabrak Pemotor

"Korban dibawa ke kamar, kemudian tersangka melakukan pencabulan secara paksa," katanya.

Tersangka MS melakukan tindak pencabulan dengan modus memijat tubuh korban.

"Diajak ke kamar, kemudian memijat dan melakukan hubungan badan," ungkap MS.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan tersangka ke Polres Purbalingga.

Baca Juga: Dalam 2 Tahun, Investasi di Purbalingga Tumbuh dan Pengangguran Menurun, Ini Angkanya

Setelah dilakukan penyidikan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan visum kepada korban di RSUD Goeteng Tanoedibrata Purbalingga, Unit PPA Satreskrim Purbalingga melakukan penangkapan tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti tersebut pada Senin, 27 Februari 2023 Unit PPA Satreskrim Purbalingga melakukan penangkapan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Purbalingga.

Akibat pencabulan yang dilakukan, MS dikenakan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.***

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x