PURBALINGGAKU- Pertemuan Panwaslu Kecamatan Baturraden dengan PKD se-Kecamatan Baturraden dilakukan untuk evaluasi kinerja secara berkala, Sabtu, 25 Februari 2023.
Sejak 20 Februari 2023, PKD sudah melaksanakan uji petik untuk memastikan kesesuaian Coklit (Pencocokan dan Penelitian) dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam hal ini juga tidak terlepas dari permasalahan yang disampaikan oleh PKD berkaitan dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga: Kecukupan Pangan dan Papan jadi Prioritas, Pemkab Purbalingga Galakkan Program Bantuan Sosial
Permasalahan tersebut diantaranya tidak sesuainya jumlah nama anggota keluarga yang tertulis di sticker dengan Kartu Keluarga terbaru. Kemudian tidak diisinya kolom sticker yang ditempelkan oleh Petugas Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih).
Lebih lanjut, masih ada Petugas Pantarlih yang tidak menuliskan kolom Jumlah Disabilitas pada sticker, padahal terdapat anggota keluarga yang menyandang disabilitas. Kemudian masih terdapat anggota keluarga yang sudah meninggal dunia tetapi belum memiliki Akta Kematian atau Surat Kematian.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Disidang DKPP Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Dalam hal ini, PKD di masing-masing Desa yang bermasalah sudah melakukan koordinasi dengan Anggota PPS setempat dan Petugas Pantarlih di TPS yang ditemukan masalah.
“Kami masih memantau terlebih dahulu bagaimana tindak lanjut atas saran secara lisan dari PKD. Jika tidak kunjung dilakukan, kami akan layangkan Surat Saran Perbaikan agar pihak terkait memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ditemukan PKD kami,” ujar Cahyaningtias Purwa Andari, Kordiv HPPH Panwaslu Baturraden.