Satreskrim Polsres Purbalingga Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor

- 27 Februari 2023, 21:04 WIB
Satreskrim Polsres Purbalingga Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor
Satreskrim Polsres Purbalingga Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor /

Baca Juga: Gelar Patroli Malam, Satlantas Polres Purbalingga Jaring 11 Pelanggar Lalu Lintas

Disampaikan bahwa dari hasil pengembangan kasus, diketahui kedua tersangka sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Seluruhnya merupakan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan maupun dekat persawahan.

"Satu tersangka berinisial TN merupakan residivis kasus curanmor. Dia sudah dua kali dihukum karena melakukan curanmor di wilayah Kabupaten Banjarnegara," jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: Polsek Karangmoncol Amankan Sejumlah Pemuda yang Hendak Balap Liar Dijalan Raya

"Kepada masyarakat kami imbau untuk waspada terhadap curanmor. Pastikan kendaraan dipasang kunci atau pengaman ganda agar bisa terhindar dari pencurian," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: A.N Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x