"Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, didapati barang bukti berupa 15 handphone berbagai merk di dalam tas warna hitam yang dibawa salah satu tersangka," tegasnya.
Baca Juga: Banyumas Dikategorikan Rawan Sedang IKP, Yon: IKP sebagai Early Warning System
Setelah satu tersangka diamankan kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan kembali dua orang lainnya. Sedangkan tiga tersangka lain tidak ditemukan dan diduga sudah kabur.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka berenam sengaja datang ke Purbalingga karena mendapat informasi konser musik.
"Mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencopetan handphone saat ada konser di Purbalingga. Kami masih melakukan pendalaman terkait pengakuan tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Kantor SAR Cilacap Siagakan Personil dan Alut Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Para tersangka, kata Pujiono, dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
"Kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser tadi malam bisa datang dan mengecek di Satreskrim Polres Purbalingga dengan membawa bukti kepemilikan Handphone dan identitas diri. Kami pastikan dalam pengambilan handphone tersebut gratis tidak dipungut biaya," pungkasnya.