Polres Purbalingga Tangkap Copet Saat Konser Ndarboy Genk di Alun-Alun Purbalingga

- 19 Desember 2022, 15:49 WIB
Tiga tersangka asal Bandung yang melakukan pencopetan saat berlangsungnya Konser Ndarboy Genk di Alun-Alun Purbalingga
Tiga tersangka asal Bandung yang melakukan pencopetan saat berlangsungnya Konser Ndarboy Genk di Alun-Alun Purbalingga /

PURBALINGGAKU - Polres Purbalingga menangkap komplotan copet yang beraksi saat Konser Ndarboy Genk di Alun-Alun Purbalingga, Minggu 18 Desember 2022. 

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah warga Bandung, Jawa Barat. Ketiga pelaku diamankan dengan barang bukti 15 handphone hasil mencopet di lokasi konser.

Dalam keterangannya, Senin 19 Desember 2022, Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencopetan handphone, yang terjadi saat berlangsungnya konser Ndarboy Genk semalam.

Baca Juga: Pelantikan Kades Serentak di Purbalingga, Bupati: Hati-hati Kelola Anggaran

"Dari pengakuan, pelaku yang beraksi berjumlah enam orang, sedangkan yang sudah berhasil kami amankan ada tiga orang. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran oleh Satreskrim Polres Purbalingga," ujar Wakapolres didampingi PS Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan.

Tiga tersangka yang diamankan, yaitu HJ (43) laki-laki, pekerjaan buruh, alamat Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Rancasari, RG (23) laki-laki, buruh, alamat Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong.

Selain itu, satu tersangka berjenis kelamin perempuan dengan inisial RNS (27), pekerjaan mahasiswa, alamat Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal.

Baca Juga: Pelantikan Keluarga Besar Marhaenis Purbalingga, Begini Pesan Bupati

"Modus operandi yang dilakukan yaitu enam orang berkolaborasi dan bekerja sama saat melakukan pencopetan. Ada yang berperan ikut berjoget dan bersenggolan dengan korban, ada yang mengambil telepon genggam dan ada yang menampung hasilnya," ujarnya.

Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari salah satu korban pencopetan. Kemudian petugas Polsek Purbalingga dan Polres Purbalingga melakukan penyelidikan di sekitar lokasi konser dan wilayah dekat lokasi. Hasilnya ada seorang perempuan yang dicurigai sebagai pelaku.

"Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, didapati barang bukti berupa 15 handphone berbagai merk di dalam tas warna hitam yang dibawa salah satu tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Ibaratkan Pemilu dengan Pertandingan Bola

Setelah satu tersangka diamankan, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan kembali dua orang lainnya. Sedangkan tiga tersangka lain tidak ditemukan, karena diduga melarikan diri.

Berdasarkan pengakuan tersangka yang tertangkap, komplotan tersebut berjumlah enam orang. Mereka sengaja datang ke Purbalingga karena ada informasi adanya konser musik.

"Mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencopetan handphone saat ada konser di Purbalingga. Kami masih melakukan pendalaman terkait pengakuan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Ganjar Resmikan Hetero Space Banyumas, Wadah Kreatifitas dan Sharing Ide

Lebih lanjut, Wakapolres Purbalingga menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara, paling lama tujuh tahun.

"Kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser tadi malam bisa datang dan mengecek di Satreskrim Polres Purbalingga dengan membawa bukti kepemilikan Handphone dan identitas diri. Kami pastikan dalam pengambilan handphone tersebut gratis tidak dipungut biaya," ujarnya.***

Editor: Tias Cahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x