Dia melanjutkan, RPJMDes akan menjabarkan apa yang jadi visi dan misi program Kades. Termasuk target-target yang akan dicapai. Selanjutnya, para Kades juga diminta untuk memelajari regulasi khususnya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya.
"Regulasi tersebut sebagai pemandu langkah agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum," tambahnya.
Sebagai informasi, 34 Kades terlantik kali ini, terdiri dari 31 Kades terpilih hasil Pilkades Serentak dan 3 Kades terpilih hasil Pilkades Antar Waktu.
Baca Juga: Bawaslu Banyumas Sabet 3 Penghargaan Kehumasan Nasional, Lolly: Humas Pantang Pulang Sebelum Tayang
Kades terpilih hasil Pilkades Serentak akan menjalani masa jabatan selama 6 tahun (2022 - 2028). Sedangkan Kades terpilih hasil Pilkades Antar Waktu akan menjalani sisa masa jabatan Kades sebelumnya (sampai 2025).***