Sidang Kasus Korupsi Pegawai Kantor Pos Rembang Purbalingga, Begini Isi Tuntutannya

- 29 November 2022, 17:10 WIB
Sidang tindak pidana korupsi kasus mantan kepala kantor pos  rembang purbalingga
Sidang tindak pidana korupsi kasus mantan kepala kantor pos rembang purbalingga /dok. Kejari Purbalingga

PURBALINGGAKU - Kasus korupsi mantan pegawai Kantor Pos Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga memasuki babak baru. Hari ini bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Penuntut Umum Kejari Purbalingga membacakan tuntutannya.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Edi Safangatno, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pada saat bekerja di Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga dengan kerugian yang cukup fantastis.

ES diduga menggelapkan sejumlah uang dana pembayaran gaji ke-13 pensiunan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta hasil penjualan benda pos dan materai mencapai Rp 400 juta lebih.

Dia sempat kabur selama tiga bulan hingga akhirnya ditangkap polisi di Denpasar, Bali. Menurut pengakuannya, aksinya dilakukan karena terlilit utang untuk trading cripto.

Baca Juga: Ditemukan Cucunya, Nenek di Kutasari Purbalingga Tewas Mengambang

Duduk sebagai Penuntut Umum adalah Agung Prasetya Jati, SH. Pihaknya membacakan sejumlah tuntutan atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh

Berikut Tuntutan PU Kejari Purbalingga

1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;

2. Menjatuhkan pidana pemjara terhadap terdakwa, selama 5 (lima) Tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;

3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan kurungan;

Baca Juga: Polres dan Wartawan Purbalingga Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa Cianjur

4. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 341.785.077,- (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh tujuh rupiah),

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Baca Juga: Longsor di Purbalingga, Jalan di Desa Tanalum Rembang Tertutup

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan Pembelaan (Pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai oleh Joko Saptono, SH. MH kemudian menunda persidangan pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 dengan acara Pembelaan (pledoi) dari terdakwa.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x