PURBALINGGAKU - Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga membuka layanan Samsat Keliling di tiga titik di wilayah Purbalingga, Rabu 8 Desember 2021.
Berdasarkan akun instagram resmi @samsat_purbalingga, layanan Samsat Keliling hari Rabu tersebar di tiga wilayah Purbalingga, yakni:
- Kantor Kecamatan Karanganyar
- Kantor Kecamatan Padamara
- Halaman Ruang Terbuka Hijau (Taman) Bojong.
Baca Juga: Taklukan AC Milan 1-2, Liverpool Sapu Bersih Kemenangan Fase Grup Liga Champions
Layanan Samsat Keliling tersebut buka dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Samsat Keliling melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan dan Pengesahan STNK Tahunan.
Sementara untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat Purbalingga di Jl. Mayjen Sungkono Km.2, depan Pom Bensin Pasar Segamas.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
Baca Juga: Peran Wartawan di Tengah Duopoli Media Mainstream dan Media Sosial
Berikut syarat yang diperlukan untuk pembayaran PKB kendaraan bermotor:
- STNK Asli
- KTP Asli Sesuai Data Pemilik Kendaraan
Selain pembayaran PKB secara langsung, masyarakat juga dapat dengan mudah dan cepat membayar pajak kendaraan melalui aplikasi SAKPOLE.