Empat Pelaku Penipuan Jual Beli Truk Berhasil Diamankan Polres Purbalingga

20 Mei 2023, 18:14 WIB
Empat Pelaku Penipuan Jual Beli Truk Berhasil Diamankan Polres Purbalingga /Ikhwan M

PURBALINGGAKU - Polres Purbalingga berhasil membongkar kasus penipuan jual beli truk dengan tersangka empat narapidana Lapas Kelas II A Bojonegoro, Jawa Timur.

Pelaku adalah Jefri Dwi Chandra Putra Bhakti (30) dan Musa (21) asal Surabaya. Lalu tersangka Titis Setiao Pambudi (37) dari Ngawi dan Tomi Failani (42) dari Gresik.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan dalam pers rilisnya, Jumat, 19 Mei 2023 mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban, Dirno warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Pada Februari lalu, korban menjual truk kepada seseorang seharga Rp 120 juta. Korban mendapatkan struk bukti transfer dari pelaku. Namun setelah dicek di bank, ternyata uang tidak masuk.

Baca Juga: Membangun Potensi dan Menghadapi Tantangan dalam Nama Besar Nahdlatul Ulama

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur. Ternyata ada empat tersangka yang berada di dalam Lapas Kelas II A Bojonegoro.

"Ternyata kasus penipuan ini dikendalikan oleh para tersangka dari dalam Lapas," katanya.

Modusnya, tersangka mencari orang yang sedang menjual kendaraan truk melalui Facebook setelah mendapatkan incarannya pelaku kemudian melakukan penawaran secara online begitu harga jadi kemudian tersangka meminta nomor rekening dan buku rekening milik korban.

Ternyata tersangka meminta kepada pihak bank untuk memblokir rekening korban. Kemudian tersangka mengirimkan foto struk bukti transfer pembayaran palsu kepada korban.

Baca Juga: 30 Tim Meriahkan Turnamen Sepakbola Jati Kuat Cup Tahun 2023 di Purbalingga

Adapun kendaraan yang dijual korban dibawa oleh sopir yang diperintah oleh pelaku dari Purbalingga ke Sragen. Dari Sragen truk tersebut kemudian diambil oleh supir lain yang diperintah oleh pelaku kemudian dijual ke orang lain.

Truk tersebut dijual dengan harga Rp 33 juta dan uangnya dibagi rata oleh para tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Menurut salah satu tersangka aksi penipuan tersebut sudah dilakukan tiga kali masing-masing di Bali, Temanggung dan Purbalingga. Adapun hasil dari aksi tipu-tipu tersebut digunakan untuk hidup di penjara.

"Uangnya dibagi rata 3 jutaan, sisanya untuk membayar hutang dan makan-makan untuk hidup di dalam penjara," pungkasnya. ***

Editor: Ikhwan Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler