KPU RI Terbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Bertambah

9 Februari 2023, 08:40 WIB
PKPU Nomor 6 Tahun 2023 /

PURBALINGGAKU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, Senin, 6 Februari 2023.

PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Khusus untuk daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Purbalingga, tidak mengalami perubahan dimana masih sama seperti pemilu sebelumnya yaitu terdiri dari 5 dapil yang meliputi:

Purbalingga 1 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Kemangkon, Bukateja dan Purbalingga.

Purbalingga 2 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Kalimanah, Kutasari, Bojongsari dan Padamara.

Purbalingga 3 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Mrebet, Bobotsari, Karangreja dan Karangjambu.

Purbalingga 4 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Rembang dan Kertanegara.

Purbalingga 5 : wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Kejobong, Kaligondang dan Pengadengan.

Baca Juga: Dengan Restu Ibu, Nursidik Akhirnya Berani Beli Rumah Subsidi

Sementara untuk alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga mendapatkan penambahan 5 kursi, dari yang sebelumnya 45 menjadi 50 kursi.

Penambahan jumlah kursi di dapil Purbalingga 1 sebanyak 1 kursi dari yang sebelumnya 9 menjadi 10 kursi, dapil Purbalingga 2 dari 10 menjadi 12 kursi, dapil Purbalingga 3 dari 9 menjadi 10 kursi dan dapil Purbalingga 5 dari 7 menjadi 8 kursi.

Anggota Komisioner KPU Purbalingga, Zamaashari A. Ramzah selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengatakan penambahan alokasi kursi DPRD Kabupaten Purbalingga karena ada peningkatan jumlah penduduk.

“Menurut ketentuan PKPU 6 Tahun 2022, jika jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota mencapai 1 hingga 3 juta, maka alokasi kursi sebanyak 50,” katanya.

Baca Juga: Satlantas Polres Purbalingga Sosialisasi Terpadu Operasi Keselamatan Candi 2023

Jumlah penduduk di Purbalingga pada tahun 2022, dikutip dari situs Badan Pusat Statistik (BPS) total 1.027.521 jiwa.

“Karena jumlah penduduk di Purbalingga sudah di atas 1 juta, secara otomatis jumlah kursi Anggota DPRD juga naik dari 45 menjadi 50 kursi,” Ungkap Zamaashari.***

Editor: Ikhwan Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler