Konsumsi Obat Terlarang, Bocah 14 Tahun Direhabilitasi BNNK Purbalingga

29 Desember 2022, 23:15 WIB
Konsumsi Obat Terlarang, Bocah 14 Tahun Direhabilitasi BNNK Purbalingga /Purbalinggaku/Ikhwan Mutaqin/

Purbalinggaku - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga merehabilitasi bocah berusia 14 tahun akibat mengkonsumsi obat terlarang.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNK Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sharlin Tjahaja Frimer Arie dalam konfrensi pers, hari Kamis 29 Desemeber 2022.

Selain itu, BNNK Purbalingga juga merehabilitasi 27 pasien dimana empat diantaranya merupakan pasien wanita.

"Para pasien kebanyakan menyalagunakan psikotropika, beberapa diantaranya pengguna sabu, magic mushroom, ganja dan kecubung," katanya.

Baca Juga: Perayaan Natal Bersama di Pendopo Purbalingga, Digelar Kembali Usai Pandemi

Sharlin mengungkapkan, selama tahun 2022, BNNK Purbalingga juga mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram.

"Tren penyalahgunaan narkotika di Purbalingga di tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021," ungkapnya.

Menurut Sharlin penurunan tren ini terjadi karena upaya BNNK Purbalingga dalam bidang pencegahaan dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk diketahui BNNK Purbalingga telah membentuk 6 Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Desa Timbang, Muntang, Kembangan, Cipaku, Dawuhan, dan Sempor Lor.

Baca Juga: IMM Purbalingga: Program Peningkatan IPM di Purbalingga Harus Lebih Konkret dan Tepat Sasaran

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui kerabat atau teman terdekat yang memiliki ketergantungan obat terlarang segera melapor ke kantor atau melalui aplikasi Sibangga, semua biaya rehabilitasi gratis," kata kepala BNNK Purbalingga.

Editor: Ikhwan Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler