Ayo Daftar! KPU Purbalingga Buka Seleksi Anggota PPK Pemilu 2024 Dengan SIAKBA

18 November 2022, 18:55 WIB
KPU Purbalingga mulai membuka seleksia panitia adhoc PPK Pemilu 2024 /Pixabay

PURBALINGGAKU - Seleksi anggota badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 mulai dibuka pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.

Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Andri Supriyanto, mengatakan pendaftaran dilakukan secara daring.

"Pendaftaran PPK Pemilu 2024 dibuka mulai 20-29 November 2022 secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA)," kata Andri.

Pihaknya menyebut sejumlah syarat telah ditentukan untuk mendaftar sebagai anggota adhoc PPK Pemilu 2024. Para calon pendaftar disarankan untuk memerhatikan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Dinilai Sukses Kelola Sampah, Bupati Banyumas Achmad Husein jadi Pembicara di COP27 Mesir

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

1. Persyaratan Anggota PPK:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Baca Juga: Panwascam Purbalingga Digadang-gadang Bisa Cegah Politik Uang dalam Pemilu 2024

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga: Bupati Tiwi Berharap Muktamar ke-48 Muhammadiyah Lahirkan Gagasan-gagasan Maju

2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, yang formatnya dapat diunduh dalam aplikasi SIAKBA;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. Surat pernyataan yang formatnya dapat di download dalam aplikasi SIAKBA untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i;

Baca Juga: HUT Penerbad di Purbalingga, Kasad Salurkan Berbagai Bantuan pada Masyarakat

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol untuk persyaratan huruf g;

f. Daftar Riwayat Hidup yang formatnya dapat didownload dalam aplikasi SIAKBA;

g. Pas Foto Berwarna 3x4.

Baca Juga: Meski Takut Jarum Suntik, Wabup Banyumas Sadewo Tetap Ikut Donor Darah

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga paling lambat tanggal 29 November 2022 melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga, Jl Raya Kalikajar Km 02, Kaligondang, Purbalingga, Kontak: 082135557170.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler