Wali Murid Baru SMPN 4 Pubalingga Ditodong Rp1.030.000 saat Daftar Ulang, Ini Kata Dinas Pendidikan

7 Juli 2022, 18:16 WIB
SMPN 4 Purbalingga diramaikan dengan aduan wali murid baru yang mengaku diminta uang seragam sejumlah Rp1.030.000 untuk seragam saat daftar ulang PPDB, Kamis 7 Juli 2022. /Tangkapan layar Google Map/

PURBALINGGAKU- Wali murid baru SMPN 4 Purbalingga mengaku diminta membayar uang sejumlah Rp1.030.000 saat daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kamis 7 Juli 2022.

Uang tersebut harus dibayar oleh wali murid baru SMPN 4 Purbalingga untuk membeli lima bahan seragam seperti OSIS, Pramuka, identitas, batik, olahraga serta perlengkapan lain seperti sabuk dan kaus kaki.

Kebijakan SMPN 4 Purbalingga yang meminta uang seragam bagi siswa baru dinilai sangat memberatkan orang tua.

Pasalnya, kebijakan itu diambil tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Sementara tengat waktu pembayaran yang diberikan pihak sekolah juga sangat singkat, yakni hanya satu hari.

Baca Juga: Paket Seragam SMPN 4 Purbalingga Dipatok Rp1.030.000, Ternyata Kalau Beli di Toko Cuma Segini Harganya

“Pengumuman PPDB kan baru Rabu kemarin (6/7/2022), terus pas daftar ulang hari ini (7/7/2022) baru diberi tahu wajib bayar Rp1.030.000 dan maksimal besok Jumat (8/7/2022) harus lunas,” kata salah satu wali murid baru SMPN 4 Purbalingga, Ita kepada Purbalinggaku.com.

Ita sebelumnya sempat menawar untuk membeli tiga bahan seragam saja, sebab menurut Ita, seragam OSIS dan pramuka dapat dibeli di tempat lain atau menggunakan seragam bekas saudaranya.

Namun panitia PPDB SMPN 4 Purbalingga tidak dapat menerima tawaran itu dan justru menyarankan Ita untuk menitipkan uang atau mencicil terlebih dahulu.

Baca Juga: Antisipasi Penyakit Diabetes Puskesmas Purbalingga Gelar Pengecekan, 2.400 Stik Disedikan

“Katanya takut anak minder nanti kalau pakai seragam lungsuran (bekas, red), malah tetap diminta untuk titip uang dulu untuk dilunasi besoknya,” ujarnya.

Setelah menyerahkan uang sebesar Rp300.000, Ita lalu diberi sebuah kupon sebagai bukti bayar. Dalam kupon itu tertera nama siswa, nominal uang yang dicicil dan diperkuat dengan stempel bertuliskan ‘Toko Mekar SMP Negeri 4 Purbalingga’.

Kupon bukti pembayaran seragam siswa baru SMPN 4 Purbalingga saat daftar ulang PPDB, Kamis 7 Juli 2022

Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMPN 4 Purbalingga, Endang Yuliani membantah tudingan tersebut. Menurut dia, sekolah hanya berusaha untuk memfasilitasi wali murid baru yang ingin titip beli bahan seragam.

“Kami sudah sampaikan kepada wali murid, monggoh untuk seragam terserah kepada wali murid. Sistemnya hanya titip pesan,” katanya, Kamis 7 Juli 20200.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Siap Bantu Material Pembangunan Fasilitas Umum, Dinrumkim: Purbalingga Gayeng

Menurut Endang, polemik yang muncul tentang dugaan pungutan ini hanya kesalahan persepsi wali murid. Karena pada prinsipnya, sekolah tidak memaksakan kepada wali murid baru untuk titip pesan.

“Ini hanya salah persepsi orang tua. Sebenarnya mau titip beli ya boleh, mau pakai milik kakak kelasnya juga boleh, kami kan tahu kemampuan orang tua masing-masing,” ujarnya.

Disamping itu, Endang juga menduga jika kesalahan persepsi ini mungkin disebabkan oleh cara penyampaian panitia PPDB SMPN 4 Purbalingga yang tidak sesuai dengan instruksi kepala sekolah.

Baca Juga: 18 Siswa SMAN 1 Purbalingga Dilantik Menjadi Anggota PPA Gasda Angkatan 35

“Mungkin bahasa atau cara penyampain panitia juga tidak sesuai dengan instruksi kepala sekolah, itu karakter orang ya, jadi kami memohon maaf kepada masyarakat,” tegas Endang.

Seperti diketahui, kuota siswa baru SMPN 4 Purbalingga dalam PPDB tahun 2022 sebanyak 256 kursi. Rencananya, para siswa baru ini akan memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin 11 Juli 2022.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Eko Budi Santoso akan melakukan konfirmasi kepada pihak SMPN 4 Purbalingga.

Menurut Eko, di dalam Juknis sudah disebutkan jika dalam proses PPDB tidak boleh ada kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Satlantas Polres Purbalingga Gelar Binluh di Car Free Day

Memang tata tertib sekolah mengatur tentang seragam. Namun dalam teknisnya, sekolah tidak boleh memaksa wali murid untuk membeli di tempat tertentu.

“Seragam itu aslinya sukarela, mungkin sekolah hanya dititipi saja tapi terserah wali murid mau titip atau tidak, artinya tidak boleh memaksa wali murid untuk membeli,” terang Eko.

Eko menyebut, dalam waktu dekat Dinas Pendidikan akan melakukan konfirmasi langsung kepada panitia PPDB SMPN 4 Purbalingga.

Jika dalam pelaksanan PPDB, dinas menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pungutan, maka Eko akan berkordinasi dengan pimpinan untuk mengambil tindakan lanjutan.***

Editor: M Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler