Pemerintah Tetapkan Minyak Goreng Satu Harga, Rp 14 Ribu per Liter

18 Januari 2022, 23:55 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) meninjau operasi pasar murah minyak goreng di Kecamatan Bekasi Selatan, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Pemerintahan Provinsi Jawa Barat menyediakan 72 ribu liter minyak goreng untuk wilayah Bekasi yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO


PURBALINGGAKU - Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liter.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku mulai Rabu, 19 Januari 2022.

“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Lutfi dikutp dari Antara, Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: Bhayangkara FC Puncaki Klasemen, Tertinggal di Babak Pertama, Epic Comeback di Babak Kedua, 2-1 Vs Persebaya

Seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Penerapan pertama kebijakan satu harga melalui toko ritel modern, sedangkan pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” katanya.

Baca Juga: #HarunaOut #SaveSTY

Pemerintah, menggelontorkan dana sebesar Rp 7,6 triliun melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana itu, untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Lutfi menyebut sebanyak 34 produsen minyak goreng berkomitmen dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.

Regulasi tersebut, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.***

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler