Pemerintah Cabut Larangan Masuk WNA dari 14 Negara, Ini Sebabnya

- 14 Januari 2022, 13:15 WIB
Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.
Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron. /ANTARA/

PURBALINGGAKU - Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.

Langkah pencabutan larangan masuk bagi WNA asal 14 negara dilakukan atas pertimbangan stabilitas nasional serta langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri.

"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan Covid 19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito seperti dikutip Antara, Jumat.

Baca Juga: Sensasi Bak Sultan, Nikmati Promo SULTAN Meotel Purwokerto by Dafam

Wiku mengatakan keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ucapnya.

Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid 19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Mantap! Unsoed Borong Penghargaan Anugerah Dikristek 2021

Keputusan menghapus daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia, kata Wiku, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Halaman:

Editor: M Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x