PURBALINGGAKU- Warga Korea Utara harus menahan diri untuk tidak ikut menikmati Korean Pop atau KPop. Sebab, Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un melarang warganya menonton KPop. Bahkan, jika sampai ketahuan ada yang menonton KPop, ia tak segan untuk mengeksekusi mati.
Hal tersebut lantaran Kim Jong Un menyebut KPop sebagai "kanker ganas".
Akibatnya, semua radio dan televisi sudah diatur hanya untuk menikmati siaran pemerintah komunis tersebut.
Baca Juga: Pembagian Rapor Semester Ganjil Tak Jadi Ditunda, Guru: Butuh Ilmu Milik Bandung Bondowoso
Jika rakyat Korea Utara membangkan dengan menikmati internet global, maka akan ada hukuman berupa eksekusi mati.
Kendati demikian, beberapa warga Korea Utara masih ada yang diam-diam menonton film dan drama TV Korea Selatan.
Setidaknya, asa tujuh krang yang telah dihukum mati dalam satu dekade terakhir karena menonton atau menyebarkan video KPop di Korea Utara.
Baca Juga: Jessica Jane Minta Maaf Melalui Siaran Langsung Instagram, Setelah Menghina Fisik Jerome Polin
Dilansir dari NY Times malalui Wartabulukumba.pikiran-rakyat.com, pada 15 Desember 2021, Kelompok Kerja Keadilan Transisi, yang berbasis di Seoul, mewawancarai 683 pembelot Korea Utara sejak 2015 untuk membantu memetakan tempat-tempat di Utara di mana orang-orang dibunuh dan dikubur dalam eksekusi publik yang disetujui negara.