Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Banyumas Masuk Kategori Rawan Sedang

- 19 Desember 2022, 20:19 WIB
Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu 2024 di Hotel Bidakara, 17 Desember 2022.
Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu 2024 di Hotel Bidakara, 17 Desember 2022. /

PURBALINGGAKU - Kabupaten Banyumas masuk dalam kawasan rawan sedang Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024. 

Hal tersebut terungkap dalam laporan Indeks Kerawanan Pemilu yang diluncurkan Bawaslu RI di Hotel Bidakara, Jakarta 17 Desember 2022.

Kabupaten Banyumas masuk dalam kategori sedang dengan skor 30,81459999.

Baca Juga: Ibu-Ibu PKK sebagai Garda Terdepan, Siap Bantu Pengawasan Pemilu

“Sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Banyumas telah menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024, untuk memetakan potensi kerawanan di tiap wilayah di Kabupaten Banyumas,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Banyumas, Yon Daryono.

Secara nasional terdapat 85 Kabupaten/Kota dengan kategori rawan tinggi.

Kemudian 349 Kabupaten/Kota kategori rawan sedang, dan 80 Kabupaten/Kota kategori rawan rendah.

Baca Juga: Banyumas Dikategorikan Rawan Sedang IKP, Yon: IKP sebagai Early Warning System

Yon menghimbau, meskipun masuk kategori sedang, Banyumas harus tetap waspada pada hal yang mungkin terjadi.

Mengingat suhu politik Banyumas mendekati Pemilu 2024 sudah mulai menghangat.

Ia menjelaskan bahwa definisi kerawanan pemilu yang menjadi acuan IKP adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.

Baca Juga: Kantor SAR Cilacap Siagakan Personil dan Alut Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Lebih lengkap, Yon menjelaskan di dalam IKP 2024 terdapat 4 dimensi yaitu, konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, partisipasi.

Dalam setiap dimensi, ada subdimensi yang menjadi acuan dan ruang lingkup yang terkait dengan hal tersebut.

Dalam dimensi konteks sosial dan politik, ada tiga sub dimensi yang menjadi acuan yaitu keamanan, otoritas penyelenggara pemilu dan otoritas penyelenggara negara.

Baca Juga: Ganjar Resmikan Hetero Space Banyumas, Wadah Kreatifitas dan Sharing Ide

Sementara itu, dimensi penyelenggaraan pemilu meliputi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu dan pengawasan pemilu.

Dimensi kontestasi terdiri dari dua subdimensi yaitu hak dipilih dan kampanye calon.

“Terakhir, dimensi partisipasi melingkupi dua subdimensi partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat,” jelas Yon.

Baca Juga: Catat! Inilah Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Menurut Yon, IKP memiliki fungsi sebagai Early Warning System (EWS) sudah semestinya menjadi acuan semua pihak yang berkepentingan baik penyelenggara pemilu, pemerintah, maupun peserta pemilu.

Dengan demikian harapan pemilu berjalan dengan aman, tertib, jujur dan adil akan tercapai dan kualitas demokrasi akan semakin baik.***

Editor: M Fahmi

Sumber: Humas Bawaslu Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x