Pendaftaran Bawaslu Kabupaten Zona VI Dibuka, Catat Syarat Lengkapnya!

23 Mei 2023, 20:49 WIB
Pendaftaran Bawaslu Kabupaten Zona VI Dibuka, Catat Syarat Lengkapnya! /

PURBALINGGAKU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk periode 2023-2028.

Pendaftaran dibuka mulai 29 Mei -7 Juni 2023 dan terbuka bagi masyaraat umum yang telah memenuhi persyaratan.

Untuk Bawaslu Kabupaten Zona VI, Timsel berjumlah 5 orang, terdiri dari Dr Oedjijono MSc (Dosen Fakultas Biologi Unsoed Purwokerto) yang juga menjadi Ketua, Dr Saliyo SAg MSi (Dosen IAIN Kudus) sebagai sekretaris, serta tiga anggota masing-masing Joko Santoso SSi (Ketua PWI Purbalingga/praktisi media), Dr KH Fathul Aminudin Aziz MM (Dosen IAIN Purwokerto) dan Dr Sarbini MAg (Dosen IAIN Surakarta).

5 orang tersebut bertugas melaksanakan tahapan seleksi calon anggota Bawaslu di 4 kabupaten, yaitu Purbalingga, Banyumas, Banjarnegara dan Cilacap.

Baca Juga: Warga Rembang Dikejutkan dengan Berita Hilangnya Kakek 80 Tahun

“Anggota Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota berjumlah lima orang. Formulir berkas pendaftaran dapat diperoleh sekretariat Tim Seleksi yang berada di Jl Brigjen Encung No 8 Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, kata Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Zona 6 Dr Oedjijono MSc, Selasa, 23 Mei 2023.

Selain itu, masyarakat yang ingin mendaftar juga bisa mengunduh formulir di website resmi Bawaslu Banyumas.

“Persyaratan dan berkas pendaftaran juga bisa dilihat dan diunggah di BANYUMAS.BAWASLU.GO.ID. Berkas pendaftaran bisa dikirimkan ke sekretariat Timsel secara langsung atau pos kilat," paparnya.

Disampaikan, sejumlah persyaratan umum bagi pendaftar diantaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar serta bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik.

Sejumlah tahapan disiapkan untuk pengisian calon anggota Bawaslu kabupaten/kota. Mulai penelitia persyaratan administrasi, tes CAT, tes psikologi, kesehatan dan wawancara. Nantinya Timsel akan menentukan 10 nama untuk diserahkan kepada Bawaslu.

"Selanjutnya Bawaslu memilih lima nama sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten/kota terlantik. Pelantikan kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2023," imbuhnya.***

Editor: Ikhwan Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler