Sepasang Kekasih di Banyumas Kepergok Saat Beraksi Lakukan Curanmor, Salah Satu Masih Buron

25 Oktober 2022, 09:42 WIB
Ilustrasi Curanmor: Sepasang kekasih di Kabupaten Banyumas kepergok saat mencoba akan melakukan aksi curanmor di pasar karanglewas /net

PURBALINGGAKU - Sepasang kekasih di Kabupaten Banyumas RDS dan SN (23) kepergok polisi saat sedang beraksi melakukan percobaan curanmor di Pasar Karanglewas pada Minggu (24/10/2022).

Pasangan kekasih yang mencoba melakukan curanmor di Banyumas itu masing-masing RDS warga Bekasi, Jawa Barat dan SN (23), warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolsek Purwokerto Barat AKP R Gunung Krido menyampaiakan, penangkapan bermula pada hari Minggu 23 Oktober 2022.

Menurutnya, sekitar pukul 02.00 WIB, tim Resmob Polresta Banyumas bersama anggota Reskrim Polsek Purwokerto Barat melaksanakan patroli di wilayah Pasar Karanglewas.

Baca Juga: Penemuan Mayat Penuh Luka di Purbalingga, Ini Dugaan Identitas Korban

Mulanya patroli bertujuan untuk lidik kejadian pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan oleh dua orang yang merupakan pasangan.

Tidak berselang lama sekitar pukul 03.00 wib tim patroli mendapati laki-laki dan perempuan yang mencurigakan mendatangi sepeda motor yang terparkir di pasar.

"Pelaku perempuan mengawasi keadaan sekitar, sedangkan pelaku laki - laki RDS sedang berusaha merusak kunci kontak kendaraan," kata Krido.

Baca Juga: Jokowi Isyaratkan Airlangga Hartarto Cocok Gantikan Presiden, Airlangga Sebut Sinyal Kuat Ridwan Kamil

Saat team akan melakukan penangkapan pelaku RDS curiga dengan kedatangan anggota sehingga langsung melarikan diri.

Sedangkan pelaku SN berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna pink milik korban SPN warga Desa Pangebatan Kecamatan Karanglewas.

"Saat ini pelaku SN berhasil kita amankan beserta barang bukti, namun pelaku RDS sempat melarikan diri dan sekarang menjadi DPO," ujarnya.

Baca Juga: Ketua F PKB Purbalingga Gelar Turnamen Bola Voli, Peringati Momen HSN 2022

Dari hasil pengembangan, terduga pelaku SN juga mengakui bahwa sebelumnya dia telah melakukan perbuatan curanmor pada tanggal 28 Agustus 2022 bersama kekasihnya (RDS).

"Pelaku juga mengaku bahwa telah melakukan aksi yang sama pada bulan Agustus lalu dengan hasil curanmor Honda Beat warna hitam dengan no pol R-6239-YJ di tempat parkir belakang pasar Karanglewas," terangnya

"Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," tuturnya.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler