PURBALINGGAKU - Komika Fico Fachriza berpeluang menjalani Rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan rehabilitasi merupakan hak dari seseorang yang terlibat kasus narkotika.
Untuk kasus tersebut, Mukti menyebut bahwa Fico sebatas pemakai, bukan pengedar.
Namun demikian, permohonan rehabilitasi akan diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Marco Motta Selamatkan Persija Jakarta dari Kekalahan Lawan Persela Lamongan, Skor Akhir 1-1
"Kita tunggu gelar perkara dulu ya," kata Mukti seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu, 15 Januari 2022.
Mukti mengaku belum mengetahui apakah keluarga Fico sudah mengajukan rehabilitasi atau belum.
Dia mempersilakan jika, keluarga akan mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Keluarga silakan aja untuk ajukan rehabilitasi. Itu hak keluarga kalau minta rehab, silakan saja tapi nanti kita tunggu hasil gelar perkaranya," ujarnya.