PURBALINGGAKU - Fico Fachriza resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba berjenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Fico Fahriza mengaku membeli tembakau sintetis atau yang dikenal dengan gorila melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Fico fachriza menggunakan tembakau sintesis seorang diri.
"Dia membelinya melalui media sosial," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip Purbalinggaku.com dari PMJ News, Jumat 14 Januari 2022.
Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba karena terbukti memiliki narkoba berjenis tembakau sintesis saat ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat.
"Yang kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini adalah Fico Fachriza atau FF," katanya.
Baca Juga: Mau Jadi Jutawan Seperti Ghozali Everyday? Simak Cara Jual NFT di Platform OpenSea
Fico Fachriza mengaku kepada polisi telah mengkonsumsi tembakau sintesis sejak 2016.