Ini Syarat Dokumen Shipment Eksport dan Import

- 9 Desember 2023, 10:35 WIB
ilustrasi import.
ilustrasi import. /Pixabay/Jason Goh/

PURBALINGGAKU - Untuk proses pengiriman baik itu FCL maupun LCL tidak jauh berbeda. Perbedaan mendasar hanya pada waktu pengiriman.

FCL adalah tidak harus menunggu penuh satu container sedangkan LCL menunggu penuh satu container baru kemudian diberangkatkan.

Barang yang akan dikirim dikemas dalam satu kontainer barang, kemudian setelah penuh container tersebut akan dikirim ke pelabuhan peti kemas. Kemudian container akan diangkut ke sebuah kapal untuk didistribusikan kepada penerima.

Untuk melakukan proses pengiriman LCL dan FCL adalah harus memenuhi dokumen persyaratan yang ditetapkan di negara penerima.

Baca Juga: Cara Mengatasi M-Banking BCA Error Hari Ini, Verifikasi Opsi Lain Hingga Lapor ke CS BCA

Seperti di Indonesia, ada empat syarat dokumen yang harus terpenuhi agar bisa mengirim atau menerima barang ekspor atau impor.

Pertama yang harus dimiliki adalah SIUP. Surat Izin Usaha Perdagangan harus dimiliki oleh importir maupun eksportir. Usaha bisa berupa perdagangan atau jasa sesuai dengan ketentuan yang ada. Apabila tidak memiliki SIUP tidak diperbolehkan melakukan pengiriman baik itu FCL maupun LCL.

Kedua, wajib memiliki NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak harus sudah dimiliki oleh warga Indonesia yang akan melakukan import atau eksport. Hal ini berguna untuk membayar pajak dari kegiatan perdagangan yang dilakukan.

Ketiga, faktur atau bukti transaksi perdagangan. Jika dalam proses pengiriman domestik, faktur bisa juga diartikan sebagai resi pengiriman. Jika tidak ada faktur, maka proses pengiriman tentu tidak akan bisa diproses.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x