Harga Minyak Goreng Naik Serempak, KPPU Endus Ulah Kartel

- 20 Januari 2022, 20:18 WIB
Jangan Panic Buying! Kemendag Anggarkan Rp7,6 Triliun untuk Minyak Goreng
Jangan Panic Buying! Kemendag Anggarkan Rp7,6 Triliun untuk Minyak Goreng /Tangkap layar/Instagram @kemendag

PURBALINGGAKU - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi menduga kenaikan harga minyak goreng secara serempak terjadi karena ulah kartel.

"Kompak naiknya ini harga minyak goreng. Ini yang saya katakan ada sinyal terjadinya kesepakatan harga. Tapi ini secara hukum harus dibuktikan," kata Ukay dikutip dari Antara, Kamis, 20 Januari 2022.

Ukay menyebut, struktur pasar industri minyak goreng di Indonesia masuk dalam kategori monopolistik yang mengarah ke oligopoli.

Baca Juga: Simak Tips Riset Produk yang Sedang Ngetren biar Jualan di Toko Online Selalu Laku

Berdasarkan hasil penelitian KPPU selama tiga bulan terakhir, kenaikan harga minyak goreng terjadi karena harga bahan baku utama yaitu minyak kelapa sawit (CPO) di level internasional meningkat akibat permintaan tinggi.

Berdasarkan data Consentration Ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019 terlihat pula bahwa sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar.

Ke empat perusahaan tersebut juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin, dan minyak goreng.

Baca Juga: Bakar Coin BNB Senilai 11,3 Triliun, Pergerakan Coin Binance Masih Stagnan

"Ini perusahaan minyak goreng relatif menaikkan harga secara bersama-sama walaupun mereka masing-masing memiliki kebun sawit sendiri. Perilaku semacam ini bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa apakah terjadi kartel," katanya.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah