Yusril Minta MA Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ini Dasar Hukumnya

- 18 Oktober 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi benih lobster./
Ilustrasi benih lobster./ /Antara/Umarul Faruq/aww

PURBALINGGAKU - Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review atau uji materi atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang pelarangan ekspor benih lobster.

Yusril dan para advokat IHZA and IHZA LAW FIRM sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa petani kecil di Nusa Tenggara Barat, juga meminta Mahkamah Agung Membatalkan aturan tersebut.

Alasannya, Menteri KP tidak lagi berwenang dalam menentukan jenis barang dan jasa untuk diekspor, termasuk larangan ekspor benih lobster.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law, kewenangan itu telah dicabut dan diambil alih langsung oleh Presiden.

Baca Juga: Gagal Daftar Program Kartu Prakerja, Simak 13 Alasan Yang Bikin Kamu Gagal dan Bocoran Gelombang 22

Kemudian, pada aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, Presiden Jokowi mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.

“Kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” kata Yusril seperti dikutip dari Antara pada Senin, 18 Oktober 2021.

Dengan perubahan aturan tersebut, Yusril mengatakan  Menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Duduk Perkara Merah Putih Tidak Berkibar di Piala Thomas 2020 hingga Kritik Pedas Taufik Hidayat

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah