Quraish Shihab Jelaskan Hukum Bermakmum Sholat Lewat Televisi

- 23 Maret 2022, 11:51 WIB
Quraish Shihab menjelaskan hukum bermakmum sholat lewat televisi
Quraish Shihab menjelaskan hukum bermakmum sholat lewat televisi /

PURBALINGGAKU – Cendekiawan muslim, Prof Dr Muhammad Quraish Shihab menjelaskan hukum bermakmum sholat lewat televisi.

Quraish Shihab yang merupakan ahli tafsir Al Quran tersebut menerangkan beberapa pendapat ulama terkait hukum bermakmum sholat lewat televisi.

Dalam buku ‘Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui (2008)’, ayahanda Najwa Shihab tersebut mengungkapkan ketidaksetujuan atas pendapat yang memperbolehkan hukum bermakmum sholat lewat televisi.

Baca Juga: Ciri-ciri Fisik Nabi Muhammad SAW yang Tampan dan Gagah menurut Prof Quraish Shihab

“Pendapat ini ditolak oleh banyak ulama, antara lain, dengan alasan bakal mengosongkan masjid, serta mengakibatkan silaturahmi dan pertemuan antar jamaah tidak terlaksana,” tulis Quraish Shihab.

Pendiri dan Direktur Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) menjelaskan, mazhab Syâfi î mensyaratkan bahwa makmum yang sedang menunaikan shalat harus mampu berjalan menuju tempat imam tanpa ada sesuatu pun yang menghalanginya.

“Tentu saja, syarat ini tidak dapat terlaksana jika makmum di Indonesia mengikuti shalat imam di Masjid al-Harâm,” lanjut Quraish Shihab.

Baca Juga: Ini Bukti Islam Agama yang Fleksibel Menurut Prof Quraish Shihab

Meski demikian, Quraish Shihab mengungkapkan, ada pula ulama yang memperbolehkan hukum bermakmum sholat lewat televisi.

Halaman:

Editor: M Fahmi

Sumber: Buku Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah