Raperda Penyertaan Modal Dibahas, Petani Program UPLAND Bakal Punya Akses Kredit Murah

- 26 Maret 2024, 22:47 WIB
Raperda Penyertaan Modal Dibahas, Petani Program UPLAND Bakal Punya Akses Kredit Murah
Raperda Penyertaan Modal Dibahas, Petani Program UPLAND Bakal Punya Akses Kredit Murah /

PURBALINGGAKU - Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada BUMD tengah dalam pembahasan Tingkat I bersama DPRD.

Raperda tersebut, nantinya BUMD Bank Artha Perwira mendapat penyertaan modal dari Pemda guna memberi akses kredit murah bagi petani/peternak program UPLAND.

"Kelebihan kredit/pembiayaan ini dibanding kredit/pembiayaan pada umumnya adalah kredit/pembiayaan ini disubsidi oleh pemerintah daerah sehingga bunga menjadi 3% (tiga persen) seperti dana Kredit Usaha Rakyat," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Suroto saat membacakan Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas 4 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (26/3/2024) di ruang Rapat DPRD.

Dijelaskan, kriteria pelaku usaha yang berhak mendapatkan kredit/pembiayaan ini adalah petani /peternak dan/atau korporasi petani pada kegiatan UPLAND. Program UPLAND merupakan kegiatan pengembangan komoditas pertanian unggulan dari hulu sampai hilir secara komprehensif dan berorientasi ekspor serta merupakan proyek pengembangan sistem pertanian terpadu di daerah dataran tinggi.

Baca Juga: Bobol Kantor Koperasi, Pengamen di Purbalingga Diringkus Polisi

"Kelompok tani penerima/pelaksana program UPLAND di Purbalingga saat ini berada di wilayah Kecamatan Pengadegan dan Kecamatan Kejobong," katanya.

Kegiatan UPLAND diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pertanian dan menambah pendapatan petani yang bertujuan: 1) mengurangi angka kemiskinan, 2) meningkatkan ketahanan pangan, dan 3) mengupayakan mata pencaharian yang tangguh dan berkelanjutan.

Guna merealisasikan kredit ini, Pemkab Purbalingga akan melakukan penyertaan modal sebesar Rp 1,062 miliar kepada BPR Artha Perwira. "Modal tersebut merupakan dana hibah dari pemerintah pusat kepada daerah dengan sistem dana talangan dari APBD terlebih dahulu dan akan mendapat ganti dari pemerintah pusat," katanya.

Selain melakukan pembahasan Raperda terkait penyertaan modal ini, juga tengah dibahas 3 raperda yang lain, diantaranya : Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Pencabutan Raperda Nomor 8 tahun 2017, dan Raperda Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x