Bobol Kantor Koperasi, Pengamen di Purbalingga Diringkus Polisi

- 26 Maret 2024, 22:44 WIB
Bobol Kantor Koperasi, Pengamen di Purbalingga Diringkus Polisi
Bobol Kantor Koperasi, Pengamen di Purbalingga Diringkus Polisi /

Dari pengakuan tersangka dia melakukan pencurian karena membutuhkan yang untuk kehidupan sehari-hari. Tersangka yang belum berkeluarga hanya bekerja sebagai pengamen dan pendapatan yang diperoleh kurang sehingga nekat mencuri.

Menurut tersangka, salah satu laptop hasil curian sudah sempat terjual seharga Rp. 1 juta. Uang hasil penjualan laptop sudah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari seperti membeli makanan dan rokok.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x