Penyebar Berita Hoaks dan Pembawa Senjata Tajam Terancam Pidana

- 8 September 2023, 00:24 WIB
Penyebar Berita Hoaks dan Pembawa Senjata Tajam Terancam Pidana
Penyebar Berita Hoaks dan Pembawa Senjata Tajam Terancam Pidana /

PURBALINGGAKU - Polres Purbalingga menggelar konferensi pers dua kasus tindak pidana, Kamis (7/9/2023) siang. Kasus tersebut yaitu tentang penyebaran berita hoaks yang menimbulkan keresahan dan terkait membawa senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan mengatakan hari ini Polres Purbalingga merilis dua kasus tindak pidana yang berkaitan. Yang pertama tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

"Yang kedua akibat efek berita itu tersebar, menimbulkan aksi sejumlah kelompok berkumpul di sejumlah tempat untuk melakukan tawuran dan membawa senjata tajam," kata Kasat Reskrim didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 2 Satreskrim Ipda Setyan.

Dijelaskan bahwa yang pertama TKP ada di wilayah Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka yang diamankan yaitu RBP (20) pekerjaan pedagang warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

Baca Juga: Aksi Demo Mahasiswa Terbesar di Indonesia Sepanjang Sejarah

"Modus operandi pelaku, yaitu menyiarkan berita adanya gengster yang akan melakukan rolling atau berkeliling kota dan melakukan tawuran besar-besaran menggunakan senjata tajam pada Sabtu 2 September 2023 malam," jelasnya.

Dari pesan yang disebarkan melalui grup WhatsApp tersebut, menimbulkan sejumlah kelompok anak SMA di sejumlah lokasi berkumpul dalam jumlah besar. Pesan tersebut juga menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Mendapati informasi yang diduga mengandung unsur hoaks dan menimbulkan keonaran, selanjutnya Unit 2 Satreskrim melakukan penyelidikan. Hingga didapat fakta salah seorang di wilayah Kecamatan Kutasari sebagai pelakunya. Akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 ayat (2). Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tegasnya.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x