Hanya Karena Malu, Seorang Ibu Tega Buang Bayi yang Baru Lahir di Saluran Irigasi

- 27 Maret 2023, 18:46 WIB
Hanya Karena Malu, Seorang Ibu Tega Buang Bayi yang Baru Lahir di Saluran Irigasi
Hanya Karena Malu, Seorang Ibu Tega Buang Bayi yang Baru Lahir di Saluran Irigasi /Purbalinggaku - Ikhwan M

PURBALINGGAKU – Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi di saluran irigasi, Desa Karangnangka, Mrebet, Purbalingga.

Pelaku yang tega menghilangkan nyawa, ternyata merupakan ibu kandung korban berinisial YU (32) warga Kecamatan Bobotsari.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023) menjelaskan tentang kronologi penangkapan dan alasan tersangka tega membunuh darah dagingnya senidiri.

Pada awal pencarian tersangka, Polisi melakukan olah TKP dengan menurunkan tim yang dibantu Unit K9.

"Kami Polres Purbalingga menurunkan tim yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan Unit K9 untuk melakukan pelacakan pelakunya," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.

Baca Juga: Seorang Nenek Ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi

Disampaikan bahwa hasil pelacakan K9, mengarah pada dua rumah yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut.

Kemudian anggota bersama kepala desa menuju rumah yang dikunci dari dalam dan diduga ada pelaku di situ.

"Di salah satu rumah kami menemukan tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa kasur dan sprei yang ada bercak darah yang indikasinya bekas melahirkan," ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengakui perbuatannya. Dia tega menghilangkan nyawa hanya karena merasa malu memiliki anak dari hubungan diluar nikah.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pihak lain,”ungkapnya.

Baca Juga: Manfaat Menggunakan Aplikasi TikTok

Tersangka masih memiliki suami yang sah, akan tetapi sudah pisah ranjang dan pulang ke rumah orang tua yang beralamat di Karangnangka.

 “Setelah lahir, bayi tersebut dibekap agar tidak menangis. Setelah beberapa saat bayi tersebut kemudian dihanyutkan di saluran irigasi desa setempat,”katanya.

Diketahui tersangka melakukan persalinan bayi di jamban dekat rumahnya yang juga bersebelahan dengan lokasi pembuangan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun, dan atau denda paling banyak Rp. 3 milyar.***

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x